Archive for May, 2008

Selamatkan Mlaten Kami

Sunday, May 25th, 2008

Oleh: Tri Harso Karyono

Bioskop Roxi tinggal kenangan, Stadion Menteng disulap menjadi ”rumah kaca”, Pasar Johar tinggal menunggu waktu.

Sederet daftar bangunan lama yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari Sejarah Arsitektur Indonesia, satu demi satu dihapus. Tidak yang mampu melawan kekuasaan ekonomi pasar.

Nilai-nilai sejarah serta gambaran perjalanan kota bukan lagi merupakan aset negara yang perlu dilindungi dan diwariskan kepada generasi berikutnya untuk dipelihara dan dipelajari.

Di tengah maraknya aksi pembongkaran bangunan bersejarah di berbagai kota serta penggusuran permukiman golongan bawah di kota besar belakangan ini, kita perlu becermin pada pemikiran Thomas Karsten, arsitek berkebangsaan Belanda, yang berhasil menyodorkan pemecahan menarik terhadap penyediaan tempat tinggal warga ekonomi lemah di beberapa pusat kota di Indonesia.

Dilahirkan di Belanda tahun 1884 dan menikmati pendidikan di Technische Hogeschool, Delft, Belanda, Karsten banyak menghasilkan karya arsitektur perkotaan di Indonesia. Salah satu karya menonjol adalah perumahan sewa Mlaten, Semarang. Perencanaan perumahan sewa ini ditujukan untuk pekerja kelas bawah yang bekerja di pusat Kota Semarang, termasuk mereka yang bekerja di perumahan kelas menengah dan atas di sekitarnya.

Rumah sewa Mlaten

Perumahan Mlaten ini dirancang Ir Thomas Karsten sekitar tahun 1924 dan merupakan perumahan sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Rancangan rumah bertipe kecil hingga 15 m2 merupakan salah satu model perancangan rumah sederhana di Indonesia pada masa Hindia Belanda. Sejumlah rumah bertipe besar dan diperuntukkan bagi kelompok sosial menengah ke atas cukup banyak dirancang Karsten dan arsitek Belanda pada masa itu.

Sayangnya, setelah 84 tahun berjalan, kondisi perumahan saat ini sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar rumah asli sudah dibongkar, digantikan rumah- rumah baru yang berbeda sama sekali bentuk arsitekturnya.

Perubahan mulai tampak setelah Belanda meninggalkan Indonesia dan pengelolaan dialihkan ke Pemerintah Indonesia, meskipun ketika itu perubahan masih terbatas pada ”perluasan” rumah ke halaman belakang.

Perubahan ini berlangsung meskipun saat itu rumah masih dalam status sewa. Hal ini dikarenakan kelemahan sistem pengawasan dari Pemerintah Indonesia. Menurut Ardiyanto, Tyas Susanti, dan Tjahjono, para peneliti bidang arsitektur dan perkotaan Universitas Soegiyapranata, Semarang, perubahan semacam ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 1970.

Dari 663 unit rumah, kini tinggal sekitar 15 persen rumah asli. Modifikasi rumah asli terjadi sangat cepat, baik karena alasan fungsional maupun estetika. Perubahan denah bangunan umumnya terjadi karena perubahan susunan keluarga: penambahan, pengurangan jumlah anggota keluarga, atau pergantian penghuni, perubahan ekonomi, atau perubahan kebutuhan.

Penelitian penulis terkait kenyamanan termal warga yang menghuni rumah-rumah asli dan rumah modifikasi menunjukkan, rumah modifikasi tidak memperbaiki tingkat kenyamanan termal penghuni.

Artinya, penghuni rumah modifikasi cenderung tetap merasakan panas sebagaimana penghuni rumah asli. Dengan demikian dapat disimpulkan, modifikasi rumah tidak diarahkan untuk memperbaiki kenyamanan termal rumah, tetapi lebih ke penambahan ruang dan perubahan wajah rumah agar terlihat ”modern”.

Penelitian ini juga mengindikasikan penghuni rumah merasakan udara semakin panas dari waktu ke waktu. Diperkirakan hal ini disebabkan berkurangnya vegetasi di sekitar kawasan serta bertambahnya permukaan tanah yang diperkeras dengan beton dan aspal sehingga menaikkan suhu udara kawasan perumahan ini.

Selamatkan rumah Karsten

Pemberlakuan aturan baru sejak tahun 1998 yang membolehkan rumah dapat dibeli/dimiliki penghuni merupakan awal terjadinya perubahan bentuk rumah secara besar-besaran. Dalam waktu dekat rumah asli hanya tinggal kenangan, semuanya akan musnah dihancurkan dan diganti dengan rumah baru.

Karya Thomas Karsten yang sangat memerhatikan kebutuhan rakyat golongan bawah akan hilang dalam waktu cepat, kecuali ada pihak-pihak yang berniat mengulurkan tangan menyelamatkan.

Membeli serta mempertahankan beberapa rumah asli merupakan langkah praktis untuk menyelamatkan. Diperlukan upaya mempertahankan rumah- rumah asli yang masih tersisa dalam rangka pelestarian sejarah arsitektur di Indonesia.

Seandainya modifikasi tidak dapat dielakkan, perubahan bentuk rumah harus tetap mengacu bentuk lama (asli). Karakter arsitektur rumah asli tidak dapat dihilangkan sama sekali.

Pihak-pihak terkait, seperti pemda setempat, Ikatan Arsitek Indonesia setempat, atau institusi pelestarian sejarah dan budaya setempat perlu turun tangan dan mengambil peran mempertahankan rumah asli yang masih tersisa.

Konsep penyediaan rumah masyarakat golongan bawah yang pernah dirintis Karsten 84 tahun lalu masih relevan diterapkan saat ini.

Dengan sistem sewa, selain terjangkau golongan bawah, juga pengendalian kawasan terjamin. Penyewa hanya boleh menempati, tidak diperkenankan mengubah rumah. Penyewa dapat berganti setiap waktu sesuai kepentingan mendekati tempat kerja, tanpa harus mengubah bentuk maupun halaman rumah. Konsep semacam ini diperkirakan akan mampu mengatasi permasalahan pertumbuhan kota-kota besar di Indonesia yang saat ini cenderung tidak terkendali.

TRI HARSO KARYONO Guru Besar Arsitektur Universitas Tarumanagara dan Peneliti Utama di Balai Besar Teknologi Energi, BPPT, Serpong

Sumber: Kompas, 25 Mei 2008

Konservasi Bangunan Bersejarah Tersendat

Wednesday, May 14th, 2008

Jakarta – Proses pemeliharaan (konservasi) bangunan-bangunan tua bersejarah, tidak sama dengan sekadar menjaga barang antik. Makna dan peranannya lebih dari itu. Konservasi turut menentukan masa depan sebuah bangsa.

Masyarakat Indonesia terbiasa untuk membuat sesuatu yang baru, dan melupakan yang lama. Padahal seharusnya, kita belajar untuk memelihara tradisi. Yang dimaksud dengan tradisi adalah tidak memulai segala sesuatu dari nol, melainkan mengadaptasi, melanjutkan, dan memperbaiki apa yang sudah ada.

Melalui bangunan-bangunan tua itu, masyarakat bisa mempelajari satu bagian perjalanan sebuah bangsa. Dari situ juga, masyarakat bisa mempelajari apa yang salah di masa lalu, untuk diperbaikinya pada masa datang.

Filosofi mendalam tersebut dijelaskan oleh Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Bambang Eryudhawan. Penjelasan tersebut diberikannya, pada saat ditemui setelah penyelenggaraan acara Presentation and Discussion of The UNESCO Asia Pacific Heritage Awards hari ini di Auditorium Museum BI, Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa bangunan-bangunan tua, yang dibicarakan di sini, bukan candi atau situs-situs sejarah. Melainkan bangunan yang masih digunakan untuk aktivitas masa kini (urban living), tetapi masih menyimpan nilai sejarah.

Sejauh ini, menurutnya, usaha konservasi bangunan tua di Indonesia masih tersendat. Usaha tersebut terganjal dengan kepentingan-kepentingan, yang mau tidak mau kontra dengan proses konservasi. Selain itu, perlindungan Undang-Undang (UU)nya pun masih rancu.

UU Cagar Budaya seharusnya tidak cocok diterapkan untuk proses konservasi bangunan tua. Salah satu contohnya, UU ini mengatur bahwa bangunan bersejarah, tidak boleh diubah bentuknya. Sedangkan sebagian bangunan tua masih dimanfaatkan sebagai kantor atau hotel. Jika keadaan menuntut adanya renovasi, tentunya harus dilakukan renovasi. Soal kerancuan UU Cagar Budaya itu, Bambang mengusulkan dua solusi. Pertama, UU Cagar Budaya dibuat lebih lengkap dan rinci. Kedua, harus ada UU tersendiri untuk masalah konservasi bangunan-bangunan tua bersejarah.

“Jika memang harus dipugar, tidak menjadi masalah. Asalkan hasil pemugarannya tidak merusak karakter bangunan asal. Selain itu, desain bangunan barunya harus lebih bagus,” ujar Bambang yang juga Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Berkaitan dengan masalah bangunan bersejarah di Indonesia, Penasehat Regional Bidang Kebudayaan UNESCO untuk Asia Pacific, Richard A. Engelhardt, juga memberikan pendapat. Menurutnya, Indonesia tak berbeda dengan negara-negara Asia Pasifik lainnya. Sama-sama memiliki bangunan-bangunan indah bernilai sejarah tinggi. Permasalahannya adalah sejauh mana usaha yang telah diberikan untuk menjaga dan memeliharanya.

“Setiap negara memiliki permasalahannya sendiri-sendiri untuk proses konservasi ini. Kita semua harus siap untuk berusaha mencari solusinya,” ungkap Engelhardt. Salah satu, yang juga menjadi hambatan, menurut Engelhardt, adalah kurangnya edukasi, terutama bagi para arsitek.

“Seharusnya, di setiap sekolah arsitektur, diberikan edukasi khusus mengenai bangunan-bangunan tua. Mulai dari desain, dan tentu saja sejarah dibaliknya. Sehingga, ketika akan dilakukan pemugaran, para arsitek sudah paham mengenai konsep konservasi ini,” kata Engelhardt. (anissa/whery)

Sumber: IDEA Online, 14 Mei 2008