Archive for February, 2008

Kota Tua Bakal Jadi Muda Kembali

Wednesday, February 27th, 2008

Menteri Negara BUMN akhirnya mengizinkan penggunaan gedung-gedung milik BUMN untuk menghidupkan kembali Kota Tua Jakarta

Oleh: Abdul Wahid Fauzie

JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Kota Tua agaknya bisa segera terwujud. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengizinkan penggunaan bangunan tua milik BUMN untuk menghidupkan kembali Kota Tua.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah pusat mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk menyelamatkan Kota Tua. Makanya, agar rencana itu bisa terwujud, Sofyan memberi izin kepada Pemprov DKI untuk memakai bangunan milik negara sebagai bagian dari upaya revitalisasi Kota Tua. “Sebagian besar gedung di Kota Tua memang milik BUMN,” katanya, Selasa (26/2).

Menurutnya, banyak gedung-gedung milik BUMN yang sudah tidak terurus lantaran perusahaannya kesulitan keuangan. Nantinya, Kementerian BUMN dan Pemprov DKI akan merenovasi dan memperbaiki gedung-gedung tersebut, sehingga bisa dimanfaatkan lagi.

Investornya sudah ada

Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta, Aurora Tambunan gembira dengan dukungan pemerintah pusat. Soalnya, boleh tidaknya menggunakan gedung milik BUMN selama ini menjadi ganjalan upaya menghidupkan kembali Kota Tua. “Sekarang, pemiliknya sudah membolehkan,” katanya, usai pertemuan dengan Menneg BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Gedung milik Pemprov DKI yang berada di Kota Tua tidaklah sebanyak gedung milik BUMN. Misalnya, Museum Sejarah, Museum Wayang, Museum Keramik, dan Museum Bahari.

Berikutnya, Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian BUMN untuk menginventarisasi gedung-gedung BUMN mana saja yang sudah layak dan gedung mana yang memerlukan perbaikan terlebih dahulu. “Nanti kami akan membentuk tim,” ujar Aurora.

Berdasarkan inventarisasi sementara Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI, tercatat sudah ada 12 gedung milik BUMN di Kota Tua yang bisa menjadi ikon baru di sana. Misalnya, gedung Kertaniaga dan gedung Ciptaniaga. “Kami berharap kawasan itu nantinya menjadi kawasan perkantoran,” katanya. Untuk tahap awal, revitalisasi ini akan mencakup perbaikan taman, sistem lalu lintas, pembuatan jembatan penyeberangan orang hingga penertiban pedagang kaki lima.

Pemprov DKI berharap, setelah revitalisasi, bangunan-bangunan tua tersebut justru bisa nilai ekonomi yang lebih tinggi dan menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi di Jakarta. Ia menyadari semua itu tidak akan tercapai tanpa dukungan para investor.

Makanya, Pemprov DKI akan mencari calon investor yang tertarik menggunakan Kota Tua sebagai pusat bisnis. Aurora optimistis program ini berhasil. Hingga kini sudah banyak pengusaha yang menyatakan berminat untuk membuka usaha di sana. “Namun, mereka tidak tahu harus menghubungi siapa,” ujarnya.

Sebagai salah satu langkah awal untuk menghidupkan Kota Tua, pada 20 Februari lalu Pemprov DKI sudah meresmikan pencahayaan di 2.041 titik Kota Tua. Di antaranya, Museum Wayang, Museum Keramik dan halaman Stasiun Beos.

Sumber: Kontan, 27 Februari 2008

Warga Tolak Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

Tuesday, February 26th, 2008

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Masyarakat pemerhati bangunan cagar budaya Yogyakarta yang tergabung dalam gerakan warga Yogyakarta peduli cagar budaya (Gempar Budaya) hari ini melakukan aksi menolak penghancuran bangunan bersejarah sekolah Tionghoa tertua di Yogyakarta di kompleks Klenteng Poncowinatan.

“Kami juga akan mengajukan tuntutan kepada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang jelas-jelas bermain dalam kasus perobohan situs budaya ini,” kata Koordinator Aksi, Jibril.

Sesuai Surat Keputusan Kepurbakalaan Nasional, kata Jibril, bangunan tersebut ditetapkan sebagai bangunan bersejarah dan cagar budaya. Bahkan pada 10 Februari 2007, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah mencabut IMB Yayasan Budya Wacana yang akan membangun dan merobohkan bangunan cagar budaya tersebut. Sejak akhir Januari 2008 sudah dipasang garis polisi pada bangunan baru, namun terlihat beberapa pekerja masih melakukan pengerjaan bangunan.

“Lima hari kemudian Dinas Perizinan membuat keputusan baru dan memperbolehkan IMB yang bermasalah. Ini jelas ada permainan dan secara hukum kami akan melakukan tuntutan,” kata Jibril.

Ketua Pelestari Klenteng Bakti Loka Ir Z Siput menambahkan, bangunan sekolah Tionghoa tertua di Yogyakarta dan Klenteng tertua di Yogyakarta tersebut awalnya hadiah dari Sri Sultan Hamengkubuwono VII bagi warga Tionghoa di Yogyakarta sejak 150 tahun silam.

Di tanah seluas hampir satu hektare tersebut kemudian didirikan tempat peribadatan yang saat ini dikenal sebagai Klenteng Tjen Ling Kiong Poncowinatan. Secara iuran, jamaah Klenteng membangun sekolah tahun 1897 dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial. “Sekolah tersebut boleh dipakai siapa saja tanpa dipungut biaya asal tidak untuk kepentingan komersial,” tegas Siput.

Mulai tahun 1907-1938, kata Siput, bangunan sekolah dipakai oleh komunitas Tionghoa Hoe Kwan (THK) yang mendirikan sekolah bernama Tionghoa Hak Tong. Tahun 1928-1947 sekolah vakum dan hanya dipergunakan untuk kegiatan partikelir seperti pelatihan dan lain sebagianya.

Mulai tahun 1947-1958, gedung sekolah dipakaui oleh komunitas Chong Kuan yang mendirikan sekolah bernama Tee Shauw dan selanjutnya tahun 1958-1970 dipakai oleh Dinas Pengajaran Nasional.

“Mereka yang memakai semua gratis, tidak dipungut biaya, asal tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial,” kata Siput. Baru mulai tahun 1970 hingga saat ini sekolah dipakai oleh Yayasan Budya Wacana. “Anehnya, dua bagian bangunan bersejarah malah dilelang masing-masing berupa Rp 35 juta dan Rp 135 juta,” kata dia. “Uangnya juga tidak tahu ke mana dan bangunan bersejarah itu juga dirobohkan,” tegas Siput.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat resmi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang menyatakan itu sebagai bangunan cagar budaya.

“Kami juga tidak tahu ada pelelangan bangunan, kalau ada oknum yang bermain, kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia. (LN Idayanie/Muh Syaifullah)

Sumber: Tempo Interaktif, 26 Februari 2008