Archive for May, 2004

Kota Pahlawan Jangan Hanya Berbentuk Tugu

Sunday, May 23rd, 2004

Sebutan Kota Pahlawan kepada Surabaya sudah terkenal hingga pelosok dunia. Namun sampai kini sebutan itu hanya diwujudkan dalam bentuk Tugu Pahlawan saja. Sementara, terjemahannya dalam kehidupan kota, masih menjadi pertanyaan besar. Kelebihan yang dimiliki Surabaya daripada kota lain, tidak pernah didokumentasikan, sehingga pembentukan image pahlawan tidak beranjak dari tugu itu.

Demikian topik yang dibicarakan dalam seminar dan peluncuran website “Surabaya Memory” oleh Universitas Kristen Petra, di Surabaya, Rabu (31/5). Hadir sebagai narasumber ahli tata kota Prof Johan Silas dan Benny Poerbantanoe MSP.

Menurut Silas, Bung Karno pernah mengatakan kalau kita harus menjadi pahlawan pembangunan, sesaat setelah kemerdekaan. Imbauan Bung Karno itu ditanggapi Surabaya dengan mendirikan Tugu Pahlawan, Hotel Olympic, dan Pasar Wonokromo. Ketiga bangunan itu merupakan bangunan pertama di Indonesia yang dibuat tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat. Sayang, dua dari tiga bangunan bersejarah yang menguatkan kepahlawanan Surabaya itu, nyaris tidak terawat.
“Surabaya mutlak harus mendokumentasikan pembangunan kota, mulai dari Perda sampai memo penyerahan tanggung jawab saat ada pergantian pejabat. Dengan begitu, ciri kepahlawanan Surabaya tidak akan hilang,” kata Silas.

Selain itu, warisan budaya seperti nama tempat, punden, dongeng, dan bangunan tua, ritual dan kekhasan arek, jangan sampai tersingkir atau musnah karena kepentingan investor.

Alat utama

Sementara itu Poerbantanoe mengatakan, pendokumentasian dan pelestarian warisan kota perlu diupayakan agar tidak sekadar sebagai kegiatan mengumpulkan, mencatat, dan meregistrasi benda-benda mati (arsitektur bangunan gedung). Pendokumentasian dan pelestarian warisan kota merupakan salah satu alat utama yang tersedia bagi para perencana, yang berupaya untuk meletakkan perkembangan fisik, sosial, ekonomi, politik, dan estetika dengan baik.

Pelestarian warisan kota sebagai suatu aplikasi pada penataan ruang, berlangsung dalam skala (teretori) dan situasi yang berbeda-beda. Dengan demikian penyelenggaraan kegiatan pelestarian tidak hanya terbatas dalam kaitan dengan bangunan gedung atau lingkungan permukiman saja. Prasarana transportasi, baik jaringan jalan raya maupun rel kereta, penerangan jalan, penutup lubang pematusan, lokasi-lokasi bersejarah, ruang terbuka hijau, dan muka bangunan (facade), sama perlunya dilestarikan sebagaimana bangunan-bangunan individu, karena benda-benda itu juga elemen-elemen penting bagi perwujudan bentuk serta sifat kota. (arn)

Sumber: Kompas, Minggu, 23 Mei 2004

Pelestarian Warisan Seni Bangunan Indis di Bandung

Sunday, May 23rd, 2004

Oleh Widjaja Martokusumo

GELOMBANG modernisasi di Indonesia ditengarai dengan proses urbanisasi, pembangunan baru dan hilangnya jati diri kota-kota asli atau tradisional. Modernisasi seringkali tidak menyisakan tempat untuk bangunan tua atau bersejarah, yang sebenarnya memiliki peran penting dalam pembentukan jati diri suatu tempat. Tidak sedikit warisan arsitektural berupa bangunan bergaya Indo-Eropa (Indische Architektur) di Indonesia yang menawarkan berbagai keunggulan dalam hal teknik dan seni bangunan. Terlepas dari rendahnya kesadaran publik, disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) membuka peluang bagi perlindungan dan pemanfaatan bangunan bersejarah.

KOTA Bandung pernah menjadi wadah “eksperimen arsitektur” pada awal abad ke-20 setelah berstatus gemeente pada tanggal 1 April 1906. Karena kondisi alamnya yang baik, saat itu Bandung pun direncanakan sebagai pusat pemerintahan kolonial di Hindia Belanda. Kota Bandung tidak saja dilengkapi berbagai infrastruktur kota, penataan ruang kotanya pun direncanakan dengan baik.

Puncak pembangunan Bandung terjadi pada rentang tahun 1920-1940-an ketika para arsitek Belanda mencoba melakukan inovasi dalam seni bangunan yang berbeda dari apa yang lazimnya dilakukan di negeri asal mereka yang beriklim subtropis. Menurut Helen Jessup, hal tersebut berkaitan dengan gerakan pembaharuan dalam arsitektur nasional dan internasional, yakni upaya mencari identitas arsitektur kolonial Belanda di tanah jajahan yang juga merujuk pada arsitektur tradisional Nusantara (Jawa).

Kehadiran arsitektur hibrid tersebut bukan saja menjadi bukti perpaduan budaya Barat dan lokal/vernakular (Timur) di Bandung, namun juga merupakan rekayasa sempurna ketika seni bangunan Barat mencoba tanggap terhadap kondisi lokal.

Perkembangan ini tidak lepas dari nama seperti Ed Cuypers, PAJ Moojen, dan Henri Maclaine Pont. Ketiganya merupakan arsitek yang berhasil merintis wacana dan memadukan langgam arsitektur Barat dengan bentuk arsitektur tradisional atau lokal Nusantara, yang mana pada perkembangannya kemudian sering disebut sebagai Indo-Europeesche Architectuur Stijl.

Menurut Charles Prosper Wolff Schoemaker, guru besar arsitektur Technische Hogeschool Bandoeng (ITB) tahun 1924-1938, ciri bangunan berlanggam arsitektur Indo-Eropa ini relatif mudah dikenali. Sosok bangunan umumnya simetris, memiliki ritme vertikal dan horizontal relatif sama kuat. Konstruksi bangunan disesuaikan dengan iklim tropis, terutama pada pengaturan ruang, pemasukan pencahayaan sinar Matahari, dan perlindungan terhadap curah hujan. Pencarian bentuk arsitektur yang responsif terhadap kondisi iklim dan geografis setempat inilah yang membawa pada seni bangunan baru, yakni Arsitektur Indis.

PADA intinya, seni budaya lokal atau Nusantara juga mempunyai karakteristik sendiri seperti halnya pada seni bangsa Barat. Pentingnya pemahaman seni budaya Nusantara yang meliputi faktor konstruksi bangunan, kesehatan, dan ekonomi bukanlah sekadar konservatisme. Sungguhpun demikian, pada hakikatnya jiwa diri (aspek lokalitas) terdalam yang dimiliki bangsa pribumi harus ditonjolkan.

Berlage juga merujuk pada pendapat Schoemaker bahwa gaya Indo-Eropa hanya akan terjadi oleh adanya dialektika yang mendalam antara kedua unsur lokal dan Eklektik-Eropa, baik unsur konstruksi maupun bentuk seninya. Akan tetapi, yang terakhir ini hanya dapat diciptakan komunitas lokal sendiri. Selain Schoemaker, Henri Maclaine Pont dan Thomas Karsten termasuk ke dalam kelompok ini (lihat H Kunto, 1984).

Sebagai produk percampuran dua kebudayaan yang berbeda, arsitektur Indis di Bandung menawarkan pengayaan baru di dalam khazanah seni bangunan dan seni bina kota. Meski demikian, eksistensi bangunan berlanggam arsitektur Indis semakin lama justru terancam.

Sering kali hilangnya bangunan yang telah lama membentuk tengeran lingkungan Kota Bandung acapkali luput dari perhatian publik. Kalaupun bertahan, sejumlah besar bangunan itu dapat dipastikan berada dalam kondisi merana. Kiranya tidaklah berlebihan jika bangunan arsitektur Indis yang sarat dengan kearifan dalam menyikapi konteks lokal (teknologi dan iklim) dipahami sebagai bagian sejarah perkembangan kota. Artinya, diperlukan usaha lebih kritis dalam menyertakan keberadaan artefak tersebut ke dalam kebijakan pembangunan kota, yaitu dengan cara melestarikannya.

Inti yang hendak disampaikan adalah pelestarian warisan arsitektur atau bangunan tua, yang dalam UUBG Pasal 38 menjadi bagian dari kegiatan pembangunan lingkungan, dapat memberi kontribusi bagi pengayaan budaya membangun. Selain itu, pelestarian bangunan berlanggam arsitektur Indis menjadi signifikan bila dipahami sebagai proses transformasi sosio-kultural yang terjadi dalam masyarakat dan sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

Perlu diakui, musnahnya bangunan tua bukan semata-mata karena keterbatasan pengelola kota secara administratif, tetapi memang juga perbedaan aspirasi dan kepedulian masyarakat akan hakikat pelestarian bangunan tua. Pada sisi lain, orientasi yang kaku terhadap tuntutan ekonomi tidak hanya menyebabkan disorientasi pembangunan fisik, tetapi juga penolakan terhadap konsep dan produk seni bangunan yang telah terbina, termasuk warisan arsitektur atau bangunan tua.

Bangunan tua yang dikuasai individu relatif lebih rentan dihancurkan dibandingkan dengan bangunan milik pemerintah atau negara. Sebenarnya, meskipun dikuasai individu, keberadaan bangunan tua tersebut tetap dapat memberi kontribusi bagi wajah lingkungan kota. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa pemilik bangunan tua tidak dapat berbuat sesuka hati terhadap bangunan miliknya, apalagi jika bangunan itu berpotensi menjadi penanda kota (tengeran).

Penilaian sebuah bangunan layak dilestarikan bukan hanya karena pertimbangan nilai arsitektural murni, namun harus dipadukan dengan pertimbangan kesejarahan, sosio-kultural, keilmuan, dan politis. Repotnya, persoalan makna kultural sulit dikuantifikasikan.

Ironisnya, bila dibandingkan dengan kota lain, seperti Medan dan Jakarta, Kota Bandung ternyata masih jauh tertinggal dalam segi perlindungan bangunan bersejarah. Kota Bandung hingga kini memang belum memiliki aturan baku yang tegas mengatur dan menjamin keberadaan aset budaya bangunan meski UUBG telah menyatakan keberadaan bangunan yang memiliki makna khusus atau bersejarah harus dilindungi.

UUBG telah diberlakukan pada tanggal 16 Desember 2003 sehingga Pemerintah Kota Bandung seharusnya sudah mulai mempersiapkan visi yang jelas tentang keberadaan bangunan bersejarah. Dengan adanya otonomi daerah, terbuka kesempatan bagi pemerintah provinsi/kota untuk mengatur dan mengelola persoalan bangunan gedung, termasuk kegiatan pelestarian bangunan tua atau bersejarah.

Jika dikaitkan dengan upaya penyelamatan warisan arsitektur, hakikat dari pelestarian warisan arsitektur (aset budaya bangsa) mengarah pada proses apresiasi dan pembukaan wawasan intelektual (edukatif). Pentingnya keberadaan bangunan lama di kawasan kota terletak pada kontribusi memorialnya dalam membentuk karakter lingkungan binaan di sekitarnya, namun bukan menuju pada romantisme belaka!

Meski sejarah bangunan hingga kini masih menjadi sumber penting bagi pelestarian bangunan lama, namun pelestarian bangunan dan lingkungan atas nama sejarah harus membuka penafsiran baru akan makna baru. Artinya, keterkaitan antarkeberadaan bangunan dan eksistensi komunitasnya akan selalu menuntut penafsiran baru. Jadi, bangunan tua seharusnya menjadi investasi kegiatan lain yang mampu memberi perspektif kehidupan baru komunitasnya.

Dengan argumen ini, maka seharusnya memungkinkan fungsi bangunan lama untuk dimanfaatkan untuk kegiatan baru yang lebih relevan selain memungkinkan pula pengalihan kegiatan lama oleh aktivitas baru tanpa harus menghancurkannya.

Akhirnya, sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan kota upaya pelestarian bangunan berlanggam arsitektur Indis tidak saja memfokuskan pada pembangunan budaya dan peradaban, tetapi secara kritis harus tanggap terhadap persoalan ekonomi lokal dan segala aspeknya.

Widjaja Martokusumo Koordinator Joint-Program Magister Rancang Kota, Departemen Arsitektur ITB

Sumber: Harian Kompas, Minggu, 23 Mei 2004.