Archive for May, 2003

Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Tidak Setuju Gedung Candra Naya Dipindahkan

Wednesday, May 28th, 2003

BeritaJakarta.com Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta tidak menyetujui rencana pemindahan cagar budaya Gedung Candra Naya ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Memindahkan seluruh bangunan yang tersisa ke TMII karena alasan di lahan itu akan dibangun mal, secara otomatis menghilangkan jiwa dari cagar budaya itu. Rencana awal bangunan komersial itu ialah sebagai hotel dan apartemen. “Rohnya cagar budaya itu kan di situ. Kalau mau dipindahkan, lebih baik menghilangkan semuanya saja,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Nurhadi, Selasa (27/5), di gedung eks Kantor Imigrasi DKI di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, di sela konferensi pers mengenai rencana “Sayembara Gagasan Fungsi dan Pengelolaan Gedung eks Kantor Imigrasi”.

Secara pribadi, kata Nurhadi, dirinya sepaham dengan para pemerhati bangunan tua dan publik yang menolak rencana pemindahan cagar budaya Candra Naya. “Saya sependapat dengan mereka (pemerhati dan publik), tetapi bagaimana keputusannya, terserah kepada gubernur,” ujar Nurhadi.

Sebelumnya, Direktur Museum Fatahillah Tinia Budiati menolak rencana pemindahan Candra Naya. Pemindahan dinilai bukti ketidakpedulian Pemerintah Provinsi DKI atas situs sejarah. Pihaknya mendesak Pemprov membatalkan rencana itu. Sebuah peninggalan sejarah jangan hanya dilihat secara fisik saja, tetapi sebuah situs sejarah memiliki konteks ruang dan waktu. Jakarta merupakan contoh buruk pelestarian situs bersejarah (Kompas, 18/5).

Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI bekerja sama dengan Lembaga Warga Peduli Bangunan Tua sebagai panitia sayembara, berencana menyelenggarakan “Sayembara Gagasan Fungsi dan Pengelolaan Gedung eks Kantor Imigrasi”. “Lingkup sayembara adalah perumusan konsep fungsi dan pengelolaan gedung tua ini dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan,” kata Danang Priatmojo, aktivis Walibatu.

Aspek budaya

Kriteria itu adalah aspek budaya sebagaimana fungsi awal berdiri kantor itu. Juga, aspek sosial, ekonomi, dan seni.

Pendaftaran peserta masyarakat umum, perorangan atau kelompok, antara 27 Mei-27 Juni 2003 dan pemasukan naskah selambat-lambatnya 27 Juni pukul 12.00 ke Sekretariat Panitia Jalan Kemang Selatan XIIA/18, Jakarta 12410, atau telepon (021) 75818002. Biaya pendaftaran Rp 20.000. Sementara pengumuman pemenang 8 Juli 2003. Pemenang pertama menerima uang tunai Rp 7,5 juta, ke-2 Rp 5 juta, dan ke-3 Rp 2,5 juta.

Sumber: Berita Jakarta.Com, 28 Mei 2003.

Bangunan Bersejarah Hilang

Saturday, May 24th, 2003

Semarang, Kompas – Sedikitnya 15 persen dari 176 bangunan bersejarah di Kota Semarang saat ini hilang, dalam arti berubah sama sekali atau bahkan dirobohkan oleh pemiliknya. Hal ini disebabkan kurangnya kepedulian Pemerintah Kota Semarang terhadap bangunan bersejarah yang masih ada, di samping kurangnya kesadaran pemilik bangunan akan pentingnya menjaga kelestarian bangunan tersebut.

“Itu kondisi tahun 1996-1997, sekarang mungkin lebih banyak lagi bangunan bersejarah di Kota Semarang yang hilang,” kata Wakil Ketua I Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Jateng, Widya Wijayanti, Jumat (23/5).

Pemerintah Kota Semarang sudah mempunyai mekanisme melindungi bangunan bersejarah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 646/50/Tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno/Bersejarah di Semarang. Dalam SK Wali Kota yang ditandatangani Sutrisno Suharto waktu itu, hanya disebut 111 bangunan termasuk bersejarah di Kota Semarang yang harus dijaga kelestariannya.

“Sebenarnya bangunan bersejarah di Kota Semarang lebih dari itu. Tahun 1994–1995 saya mencoba menghimpun data, dan tercatat 176 bangunan bersejarah, meski jumlahnya lebih dari itu. Gedung di lapangan golf Semarang Golf Club menurut saya termasuk bangunan bersejarah, didirikan tahun 1912. Surat Keputusan Wali Kota itu dibuat tergesa-gesa, harusnya diikuti peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tentang bangunan bersejarah sudah ada, tetapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” jelas Widya.

Menurut Widya, dalam peraturan daerah tentang bangunan bersejarah nantinya harus memuat prosedur penetapan suatu bangunan bersejarah. Selain itu, tidak perlu ada klarifikasi sebagaimana dalam SK wali kota saat ini, di mana dibedakan klasifikasi A, B, C, D. Klasifikasi C dan D, dinyatakan boleh diganti, ini bertentangan dengan prinsip konservasi bangunan bersejarah yang harus dipertahankan keasliannya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Kawasan Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Semarang, Gunawan Wicaksono menjelaskan telah mengusulkan agar inventarisasi bangunan bersejarah diperluas. Hal ini mengingat banyak pendapat para ahli yang menyatakan suatu bangunan termasuk bersejarah, padahal tidak tercantum dalam SK wali kota.

“Menurut kriteria Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992, suatu bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun dan atau mewakili ciri arsitektur budaya pada zamannya termasuk bangunan bersejarah atau cagar budaya. Untuk itu kami usulkan inventarisasinya diperluas, tidak hanya 111 bangunan,” kata Gunawan. (ika)

Sumber: Harian Kompas, Sabtu, 24 Mei 2003