Archive for April, 2003

Pusaka Indonesia: Suatu Perjuangan atau Impian ?

Sunday, April 27th, 2003

Oleh Pauline van Roosmalen

SEBAGAI seorang sejarawan ilmu bangunan, kunjungan pertama ke Indonesia pada tahun 1992 membuka mata saya pada jumlah, ragam, dan kekayaan yang menakjubkan dari bangunan serta tata ruang kota di seluruh Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali yang berasal dari masa penjajahan dan sesudahnya.

TERUTAMA saya terpesona oleh arsitektur dan perencanaan kota yang telah dicapai sepanjang awal pertengahan abad ke-20: pengukuran luas dan perencanaan pengaturan yang menonjol dari gedung-gedung umum; jajaran-jajaran yang tidak ada ujungnya dari rumah indah, toko, dan kantor dengan atau tanpa atap merah/coklat; pembangunan rumah-rumah yang sistematis di dalam dan di luar kampung; dan rencana pengembangan secara besar-besaran untuk berbagai kota.

Bersamaan dengan rasa kagum, seketika juga saya terpukul sewaktu melihat bahwa banyak obyek telah hilang atau terancam, baik oleh pengabaian maupun spekulasi. Ini sebagian besar merupakan dampak dari kemajuan ekonomi yang telah memacu aneka ragam perkembangan baru. Pada awal tahun 1990-an, bangunan-bangunan berkembang pesat. Bermacam-macam gedung dan rencana kota yang anonim serta tanpa ciri khas itu telah dirancang dan dilaksanakan dengan terburu-buru, sering tanpa pertimbangan dimensi dan dampak sosial-budaya.

Jelaslah, jika Indonesia tidak ingin menghapus setiap kenangan sejarah, khususnya pada periode terakhir dari zaman kolonial, diperlukan suatu tindakan konkret untuk mempertahankan pusaka yang unik.

Kemudian saya diperkenalkan dengan para profesional Indonesia dan asing yang selama bertahun-tahun mengakui pentingnya benda-benda kuno. Mereka membela pemeliharaan/pelestarian obyek-objek pusaka serta menyebarkan kesadaran pada masyarakat untuk mengerti arti dan pentingnya masalah ini.

Diceritakan oleh para profesional bahwa mereka baru berhasil dalam melaksanakannya setelah suatu peristiwa yang mengejutkan dan tidak diduga menjadi berita utama di tahun 1980-an, sambil mempersatukan para profesional dan masyarakat umum untuk memperjuangkan pelestarian pusaka. Peristiwa ini adalah pembongkaran gedung ’De Harmonie’ di tahun 1985-suatu klab yang dibangun untuk orang Belanda pada awal abad ke-19 di Batavia-dalam rangka melebarkan suatu jalan.

Kenyataan bahwa bangunan ini berasal dari zaman kolonial tampaknya tidak relevan terhadap kebingungan yang secara umum dialami penduduk Jakarta. Yang dipermasalahkan waktu itu hanyalah kejadian yang menekankan kerentanan pusaka. Orang menanyakan diri: apabila obyek padat yang ternama dan nyata, bisa dihilangkan dari muka Bumi begitu saja, kemudian apa yang bisa diharapkan untuk obyek yang rapuh, tidak kelihatan, tidak nyata, dan kurang menonjol?

Tidak lama setelah peristiwa bersejarah ini kemudian dikembangkan beraneka ragam organisasi lokal, regional, dan nasional serta garis-garis petunjuk. Yang pertama, antara lain, yaitu Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (1987), Yayasan Pelestari Budaya Bangsa (Jakarta, 1989), dan Yogya Heritage Society (1989). Yang terakhir adalah Badan Warisan Sumatra di Medan, dan Badan Warisan Sumatra Barat di Padang. Sasaran utama dari kelompok pusaka ini adalah untuk menciptakan kesadaran, keterlibatan, dan dukungan untuk berbagai macam dan isu pusaka, terentang dari arsitektur dan perencanaan kota hingga sejarah lisan, pakaian tradisional, cerita-cerita, dan nyanyian-nyanyian.

Hampir selalu semuanya ini dikelola oleh para sukarelawan yang mendukung dengan penuh semangat maksud pelestarian pusaka. Dari tahun ke tahun masing-masing kelompok mendapat dorongan-kadang-kadang berupa dana dan keahlian-dari badan-badan internasional (utusan asing, kedutaan, dll) di Jakarta. Walaupun kelompok-kelompok tersebut bersemangat dan berusaha sangat keras, namun seringkali tujuan mereka sulit tercapai.

Kombinasi kecilnya nilai ekonomis dari banyak obyek pusa- ka dan suatu iklim politis yang bersifat ogah-ogahan, menciptakan suasana yang tidak kondusif terhadap pelestarian pusaka Indonesia. Pembongkaran liar yang baru-baru ini dari Wisma Siliwangi di Bandung serta gedung Mega Eltra di Medan, dan ketidakpastian masa depan Sobokarti Teater di Semarang hanya merupakan sedikit contoh yang menggambarkan ancaman yang mengintai bagi arsitektur abad ke-20.

Seiring dengan perjuangan yang tak seimbang dan kesadaran bahwa konsolidasi dari berbagai usaha akan lebih mempunyai kekuatan, para kelompok pusaka dan para simpatisannya telah mendirikan Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI) pada tahun 2000. Bertempat di Center for Heritage Conservation (Jurusan Arsitektur) dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, JPPI menyatukan semua organisasi pusaka dan para penggemarnya di Indonesia.

Untuk menyoroti isu pusaka secara lebih giat dan mengingat hari ulang tahun ke-90 dari aktivitas-aktivitas purbakala di Indonesia, JPPI menjadikan tahun 2003 sebagai Tahun Pusaka Indonesia. Tujuannya adalah untuk merayakan tahun pusaka setiap sepuluh tahun.

Selain keikutsertaan berbagai kelompok pusaka lokal, yang mengambil bagian dalam program ini adalah yayasan, seperti Yayasan Gedung Arsip Nasional, Ikatan Arsitek Indonesia, Bali Foundation, Pusat Dokumentasi Arsitektur, dan berbagai universitas, serta Aspac Mitra Konsultindo.

Di bawah naungan Tahun Pusaka Indonesia 2003, empat jenis aktivitas akan digelar: seminar internasional dan lokakarya mengenai mengelola lingkungan pusaka di Asia; pelaksanaan piagam Indonesia atas pelestarian; pameran keliling; dan penerbitan yang menyertai pameran ini. Di samping aktivitas gabungan, masing-masing organisasi akan melanjutkan aktivitas rutin mereka sendiri: minggu pusaka, perjalanan keliling, ceramah, penerbitan, laporan berkala, dan lain-lain.

Tanpa mengecilkan perlunya menciptakan kesadaran di antara masyarakat umum dan profesional-sambil menggarisbawahi pentingnya pelestarian, memperkuat aspek-aspek hukum dan kelembagaan, serta meningkatkan keahlian-perlu ditekankan bahwa semua ini adalah kondisi-kondisi yang tidak dapat dielakkan. Artinya, mereka dengan sendirinya tidak menjamin dijalankannya salah satu perumusan, penerapan, dan lanjutan dari kebijakan yang tegas. Mereka menyokong tetapi tidak serta-merta mewujudkan suatu pelestarian pusaka yang aktif.

Mengingat penerapan kebijakan pelestarian pusaka yang lemah dan pembongkaran pusaka yang berkesinambungan di seluruh kepulauan, banyak pekerjaan masih harus dilakukan. Semua pusaka dan para pendu- kungnya masih menghadapi banyak tantangan. Saya berdoa agar Tahun Pusaka Indonesia 2003 akan betul-betul bisa memukul drum cukup keras untuk mencegah siapa saja yang berpura-pura tidak mendengar gemanya dan membuat gerakan- gerakan maju yang diperlukan.
Silakan hubungi Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia untuk informasi mengenai aneka ragam kegiatan, organisasi, dan individu yang terlibat di dalam Tahun Pusaka Indonesia 2003: www.indonesiapusaka.org.

Pauline van Roosmalen sejarawan dan arsitek, sedang studi doktoral di Universitas Teknologi Delft, Belanda

Sumber: Kompas, Minggu, 27 April 2003

Didata Ulang Bangunan Bersejarah Banten

Wednesday, April 16th, 2003

Serang, Kompas – Pemerintah Provinsi Banten mulai Mei 2003 akan mendata ulang situs dan bangunan bersejarah di wilayahnya. Pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa banyak sebenarnya situs maupun benda cagar budaya yang ada di wilayah itu dan di mana saja lokasinya.

Selain itu, dengan data yang pasti pemerintah bisa memantau sekaligus membatalkan keinginan pengguna untuk mengubah peninggalan purbakala tersebut.

Demikian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Banten Sulaiman Affandi ketika menerima wartawan peserta wisata budaya ke Serang, Banten, Selasa (15/4).

Menurut Sulaiman, hasil pendataan ulang akan menjadi dasar pembuatan surat keputusan Gubernur Banten mengenai apa saja bangunan cagar budaya di Banten. Upaya pelestarian selanjutnya membuat ketentuan legal formal dengan membuat peraturan daerah.

Dengan demikian para penghuni atau pemakai bangunan cagar budaya tidak bisa lagi seenaknya mengubah bangunan yang dilindungi.

Benda-benda cagar budaya di Banten saat ini belum terdata semuanya. Untuk sementara terdapat 87 situs yang merupakan bangunan bersejarah dan sisanya menjadi obyek wisata.

“Itu masih angka sementara dan bisa bertambah,” kata Sulaiman. Kenyataan bahwa sebagian bangunan bersejarah itu masih digunakan oleh organisasi maupun kantor pemerintah, sipil maupun militer kadang-kadang juga menyulitkan pendataan.

Tidak keberatan

Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Banten Endjat Djaenuderadjat secara terpisah mengusulkan supaya pendataan nanti benar-benar dilakukan secara detail. “Tidak hanya lokasi, luas kawasan serta jenis bangunan dan tahun berapa dibangun,” katanya.

Detail bangunan misalnya bentuk jendela, ukuran dan motif hiasan perlu dibuat gambar agar data itu memberi kejelasan mengenai situs dan bangunan bersejarah yang dimaksud.

Soal kemungkinan markasnya diperiksa oleh petugas dari kantor Suaka Purbakala, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Banten Kolonel (Inf) Bambang Sukrisna menyatakan tidak keberatan, sepanjang tak menyangkut rahasia militer.

Markas tentara itu menempati bekas tangsi marsose Belanda yang dibangun pada abad 19. Kondisi bangunan tampak rapi dan terpelihara, belum ada kerusakan. Akan tetapi, Bambang mengakui pihaknya menambah beberapa bangunan di dalam kawasan benda purbakala itu untuk kantor maupun sarana lain bagi prajurit.

“Kami tidak mengubah bentuk bangunan ini sama sekali, sebab perubahan bentuk harus lebih dulu dilaporkan untuk mendapat izin dari Panglima Kodam dan Mabes TNI AD. Dan, sulit mendapatkan izinnya,” jelas Bambang.

Jawaban senada dikemukakan Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Arydono yang ditemui terpisah. Kantor Polres Serang sejak awal memakai bekas sekolah pada zaman Belanda di dalam kawasan yang luasnya sekitar tiga hektar. (TRI)

Sumber: Kompas, Rabu, 16 April 2003